Upah Minimum Regional (UMR) Jogja 2020

  • admin
  • Jun 20, 2020
umr jogja

Kota Yogyakarta memang istimewa. Termasuk dalam penetapan UMR Jogja maupun Upah Minimum Provinsinya. Seperti yang kita ketahui, bahwa menjelang akhir tahun, pembicaraan upah minimum selalu menjadi topik hangat di kalangan industri. Karena pada bulan November, pembahasan tripartit antara Serikat Pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan Daerah selalu sedikit menjadi tegang karena masing-masing kepentingan.

Pekerja yang diwakili serikat pekerja tentunya mengharapkan kenaikan upah yang signifikan demi mengimbangi daya beli yang terus tergerus oleh inflasi yang mencapai 8,51% di tahun 2019. Sedangkan dari sisi pengusaha, demi menjaga harga produk, berusaha untuk mengurangi komponen biaya utama yang salah satunya adalah biaya upah selain biaya bahan baku. Di sinilah peran dewan pengupahan untuk menjadi penengah sekaligus pemberi rekomendasi untuk menjembatani keduanya dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak di tiap daerah.

Lalu bagaimana dengan kota Jogja yang juga istimewa dalam hal UMR? Seperti diketahui selama beberapa tahun ini, Upah Minimum Regional (UMR) Jogja 2020 selalu menempati peringkat UMR terendah dari 34 provinsi di Indonesia. Bayangkan! Sudahlah menjadi provinsi dengan luas wilayah yang kecil, juga menjadi provinsi dengan UMR terendah secara nasional.

UMK  Yogyakarta yang berjumlah Rp.2.004.000 di tahun 2020  bahkan lebih rendah dari UMK Kabupaten Banyuwangi yang besarannya mencapai Rp.2.314.278. Mengapa demikian? Membahas UMR Yogyakarta, kita harus melihatnya secara menyeluruh. Silakan disimak uraian di bawah ini.

Upah Minimum Regional

Upah Minimum Regional

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar seputar pengupahan. Mulai dari UMP, UMR dan UMK. Mari kita bahas satu persatu:

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999, yang disebut Upah Minimum Regional adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari komponen upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku di satu provinsi atau kota/kabupaten.

Baca Juga: Upah Minimum UMK/UMR Bekasi 2020

Sehingga UMR setiap provinsi atau kota/kabupaten berbeda-beda. Dari definisi ini, upah dibagi menjadi 2 macam:

Upah Minimum Regional Tingkat I

Yang hanya berlaku di provinsi. Istilah yang kemudian dipakai adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menjadi dasar pengupahan di kota/kabupaten yang berada di wilayahnya jika kota/kabupaten tersebut tidak mempunyai dewan upah.

Upah Minimum Regional Tingkat II

Upah ini berlaku untuk wilayah kota/kabupaten dan diganti istilahnya menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).  Besarannya biasanya selalu lebih besar dari UMP.

Komponen UMR/UMK

Komponen UMR UMK

Unsur-unsur yang membentuk UMK Jogja sama dengan kota-kota lainnya yaitu:

Upah Pokok

Yang dimaksud upah pokok adalah imbalan dasar yang harus dibayarkan kepada pekerja yang disesuaikan menurut tingkat dan jenis pekerjaan. Besarannya disesuaikan atas kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap merupakan pembayaran rutin yang dibayarkan tiap bulan dan jumlahnya tidak dipengaruhi oleh kehadiran pekerja, prestasi, kontribusi dan lainnya. Dan tunjangan tetap dapat berupa tunjangan anak, tunjangan perumahan maupun tunjangan daerah.

Dari kedua komponen di atas, persentase upah pokok paling sedikit 75% dari total upah yang dibayarkan. Dan upah pokok ini bisa termasuk tunjangan tetap ataupun bisa tanpa tunjangan tetap sehingga persentase upah pokok adalah 100%.

Sedangkan tunjangan tidak tetap seperti uang makan, uang transport yang memiliki jumlah berbeda tiap bulannya karena dihitung berdasarkan kehadiran pekerja, tidak dimasukkan dalam komponen UMR/UMK ini.

UMR Jogja 2020

Upah Minimum Regional (UMR) Jogja 2020

Dari pembahasan mengenai dasar upah minimum, sekarang kita kembali ke UMR Jogja.

Perhatikan tabel UMK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di bawah ini:

Kota/Kabupaten

20202019

2018

UMP Yogyakarta1.704.6081.570.9221.454.154
Kota Yogyakarta2.004.0001.846.4001.709.150
Kabupaten Sleman1.846.0001.701.0001.574.550
Kabupaten Bantul1.790.5001.649.8001.527.150
Kabupaten Kulon Progo1.750.5001.613.2001.493.250
Kabupaten Gunungkidul1.705.0001.571.2001.454.200

Dari tabel, bisa kita pahami, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) besarannya lebih rendah dari Upah Minimum Kota/Kabupaten. Di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020, Kabupaten Gunungkidul mempunyai besaran UMK terkecil yaitu hanya sebesar Rp.1.705.000 dan gaji UMR Jogja mencapai Rp.2.004.000.

Walau terbesar di provinsi, UMR Jogja 2020 tetap lebih rendah dibanding kota-kota di provinsi lain. Bahkan secara nasional UMP Yogyakarta menempati posisi terendah yaitu urutan ke-34 di bawah UMP Jawa Tengah.

Fakta Seputar UMK Jogja Yang Rendah

UMK Jogja

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pekerja di Kota Jogja mempunyai usaha sampingan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap bulan. Hal ini disebabkan karena rendahnya upah yang diterima oleh pekerja tersebut. Jika dimungkinkan, istri juga ikut bekerja baik sebagai pekerja formal lainnya maupun membuka usaha demi mendapatkan tambahan pendapatan.

Seperti diketahui, UMP Jogja tahun 2020 besarannya adalah Rp.1.705.000. sedangkan untuk UMK Jogja mencapai Rp.2.004.000. Dengan status kota Jogja sebagai kota wisata, maka imbasnya juga berdampak bagi penduduknya.

Salah satunya adalah kenaikan harga barang dan meningkatnya gaya hidup. Maka tak jarang, anak-anak muda Jogja mencari tambahan dengan menjadi guide bagi turis-turis mancanegara yang mampu membayar lebih mahal dibanding turis domestik.

Dan bagi pekerja yang bekerja di kantor di daerah Sleman/Bantul yang jaraknya hanya beberapa meter dari Kota Jogja, mau tidak mau, mereka harus menerima UMK kabupaten sebagai standar upah mereka yaitu UMK Kabupaten Sleman atau UMK Kabupaten Bantul yang selisihnya 150-200 ribu tiap bulannya disbanding UMK Kota Jogja.

Mengapa UMP dan UMK Yogyakarta bisa menjadi yang terendah secara nasional? Berikut ini beberapa alasannya:

Asumsi Kebutuhan Hidup Layak

Kebutuhan Hidup Layak tiap provinsi berbeda-beda sehingga menyebabkan penetapan UMP pun berbeda dan tentu membuat perbedaan yang signifikan juga dengan UMK yang besarannya di atas besaran UMP.

Asumsi Kebutuhan Hidup Layak yang diteliti menggunakan beragam survei ke penduduk setempat. Dari hasil survei inilah ditetapkan kebutuhan hidup masyarakat dan dimasukkan dalam perhitungan yang detail untuk mendapatkan angka upah minimal yang layak untuk diterima pekerja.

Asumsi Pertumbuhan Ekonomi dan Poduktivitas

Asumsi kedua yang digunakan dalam penetapan upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. UMP akan dinaikkan jika pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan dan tingkat produktifitas naik. Tidak lupa untuk memasukkan komponen inflasi di dalam perhitungan asumsi ini.

Asumsi KHL Jogja menggunakan data kemiskinan yang menyebutkan bahwa masyarakat Jogja mempunyai batas garis kemiskinan dengan angka pengeluaran 406 ribu rupiah. Dengan jumlah anggota keluarga 4 orang, maka sebuah keluarga dianggap dapat hidup layak dengan penghasilan Rp. 1.624.000. sehingga didapatlah UMP Yogyakarta dengan besaran sejumlah Rp. 1,7 juta.

Tentu saja, data ini tidak mencakup faktor lain sehingga pekerja dengan pendapatan 1,7 juta rentan tidak mampu hidup layak. Menurut Aliansi Buruh Yogyakarta, asumsi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak mempertimbangkan harga kebutuhan barang yang ada di masyarakat Yogyakarta di semua kota dan kabupaten. Organisasi ini mengajukan angka UMP yang pas untuk masyarakat Jogja seharusnya berada di angka 2,5 – 3 juta per bulannya.

Ketidakvalidan angka UMP dengan kebutuhan hidup layak secara lapangan bisa disebabkan karena belum dilakukannya riset terpadu tentang kelayakan upah dan koordinasi dengan pihak terkait. Juga koordinasi dengan pengusaha/perusahaan sebagai pihak yang mengupah pekerja.

Point Survei Tidak Sesuai Dengan Fakta Di Lapangan

Point Survei Tidak Sesuai Dengan Fakta Di Lapanagan

Beberapa poin dalam survei yang dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk digunakan sebagai acuan menetapkan besaran UMP:

Tempat Tinggal

Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, tempat tinggal dianggap layak jika memiliki ruang tamu, tempat tidur, dapur dan kamar mandi. Ketika disurvei, data yang muncul adalah pekerja memiliki tempat tinggal indekos minimalis.

Sedangkan faktanya, mereka tinggal di kos-kosan yang ukurannya hanya 3×3 meter dengan kamar mandi bersama. Untuk tempat tinggal dengan standar layak di atas, pekerja harus mengeluarkan biaya sewa minimal 1 juta rupiah per bulannya.

Kebutuhan Sandang

Kebutuhan sandang sebagai kebutuhan utama juga tidak sesuai dengan data real lapangan. Di dalam survei disebutkan bahwa kebutuhan sandang pekerja cukup dengan baju seharga 30 ribu rupiah. Sungguh tidak realistis!

Kebutuhan Makan Minum

Untuk kebutuhan makan minum pun dalam sebulan, real di lapangan pekerja membutuhkan 10 kg beras kualitas standar seharga Rp.120.000 beserta dengan lauk berprotein seperti daging sapi dan ayam dengan berat yang sama yaitu 0,75 kilogram masing-masing dengan harga Rp.123.000 dan Rp.32.000. Sehingga dalam sebulan dibutuhkan Rp.275.000. hanya untuk beras dan protein.

Biaya Kesehatan

Sebagai peserta BPJS, dengan asumsi 1 keluarga dengan 4 anggota keluarga dan memilih kelas 3, maka setiap bulannya dibutuhkan dana untuk membayar BPJS sebesar Rp. 180.000 dengan asumsi kenaikan iuran BPJS sudah diberlakukan.

Biaya Sekolah Anak

Tentu tidak mungkin kita mengasumsikan setiap pekerja adalah single dan tidak memiliki anak. Sehingga biaya sekolah anak haruslah dimasukkan juga di dalam survei untuk melengkapi kebutuhan hidup layak.

Sudah seharusnya pendidikan masuk dalam kebutuhan yang wajib untuk dipenuhi. Bukan sebagai alternatif.  Dan salah satunya adalah dengan memasukkan tunjangan anak sekolah dalam survei KHL ini.

Biaya Lain-lain

Walaupun sulit untuk menetapkan besarannya, namun adakalanya biaya lain-lain ini adalah biaya yang rutin terjadi tiap bulannya. Misalnya biaya listrik. Terlebih saat ini, biaya listrik terus mengalami kenaikan per tiga bulannya.

Sehingga beban ini tidak bisa dihindari dan seharusnya masuk dalam komponen hidup layak. Anggap saja, pekerja harus menyediakan minimal 100 ribu rupiah per bulannya untuk biaya token dengan penghematan pemakaian tentunya.

Dengan uraian biaya dari 6 poin di atas, bisa dilihat bahwa UMK 1,7 juta untuk Kota Jogja menjadi tidak manusiawi karena tidak memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi acuan penetapan besarannya.

Goodwill Pemerintah

Dari uraian di atas, bisa dipahami mengapa UMK Jogja menjadi yang terendah di skala nasional bahkan jika dibandingkan dengan provinsi tetangganya, Jawa Tengah. Dibutuhkan goodwill pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjadi mediator dan berperan dalam negosiasi dengan pihak perusahaan agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satunya melalui perwakilan rakyat yang berada di DPRD Tingkat I dan II untuk mendorong Dewan Pengupahan Daerah menyampaikan data yang real mengenai angka asumsi Kebutuhan Hidup Layak masyarakat di Jogjakarta.

Apa yang dialami oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah ironi. Berada di Pulau Jawa dengan status daerah istimewa tidak menjadikan masyarakat Jogja istimewa dalam mendapatkan kesejahteraan yang layak di rumahnya sendiri, Yogyakarta.

Baca Juga: Upah Minimum Regional (UMR) Bogor 2020

Ini merupakan permasalahan klasik yang membutuhkan peran pemerintah untuk mendorong pengusaha menetapkan upah yang layak bersama-sama dengan Dewan Pengupahan Daerah dan serikat pekerja. Bagaikan efek domino, kesejahteraan akan mendorong produktifitas dan perkembangan ekonomi, demikian juga sebaliknya.

Sekian pembahasan Upah Minimum Regional / UMR Jogja 2020 dari admin. Semoga bermanfaat

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan